Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan BMKG
Sesuai dengan : Perka No. 12 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Jenis PNBP
Produk dan Tarif sesuai PP No. 47 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di BMKG.
Sesuai dengan : PP No. 47 Tahun 2018
Peraturan PTSP sesuai Perka No. 01 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BMKG
Sesuai dengan : Perka No. 01 Tahun 2019
Manual PTSP BMKG untuk Pelanggan Untuk Alur Layanan Informasi dan Jasa Konsultasi MKG, Jasa Sewa Alat MKG dan Jasa Kalibrasi Alat MKG :